"Dalam beberapa bulan terakhir banyak dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri. Empat ratus orang yang diproses hukum dan itu berhubungan dengan lapas. Dengan fakta itu, diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait," kata Nisan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Nisan mengungkapkan BNPT sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
UU tersebut, jelasnya, sebagai sektor unggulan penanggulangan terorisme dengan pendekatan komprehensif, perpaduan kolaborasi antara pendekatan lunak yang terdiri atas kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi, serta dengan pendekatan keras atau penegakan hukum.
Terkait program deradikalisasi, lanjutnya, program pendekatan lunak yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwa, narapidana, mantan narapidana, dan keluarganya menjadi prograam satu-satunya di dunia.
"Kalau di luar negeri, program deradikalisasi seperti itu tidak ada. Saya pernah ke lapas di Belanda. Di sana proses masuk di lapas ada persamaan yaitu identifikasi dan reedukasi. Tapi, begitu mereka keluar, tidak ada lagi proses reintegrasi dan resosialisasi seperti yang kita lakukan di Indonesia," jelas Nisan.
Baca juga: BNPT : Hari Santri momentum hargai perjuangan ulama dan santri
Dalam Rapat Kerja (Raker) Program Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Tahun 2022 di Batam, Minggu malam (23/10), Nisan mengatakan pemerintah di luar negeri tidak lagi memikirkan narapidana terorisme usai menjalani hukuman mereka di penjara.
"Mau jadi orang baik silakan, kalau mau jadi teroris tentu akan dibantai lagi. Apalagi mengurus keluarga para pelaku terorisme," tambahnya.
Di Indonesia, BNPT telah mempertemukan narapidana terorisme dengan para korban tindak pidana terorisme dalam sebuah Silaturahmi Kebangsaan.
Dari situ, lanjutnya, dibentuk Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (WARUNG) NKRI, di mana narapidana terorisme dan penyintas bisa berjualan bersama-sama. Selain itu, dibentuk pula Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) tempat para narapidana teroris dan penyintas mengolah lahan yang disediakan Pemerintah.
Nisan mengakui program deradikalisasi di Indonesia sangat sulit karena terdapat ribuan teroris yang pernah ditangkap Densus 88. Sejauh ini, BNPT berusaha membina dan mendampingi para narapidana terorisme sebagai bentuk sinergisme antarpemangku kepentingan untuk memonitor mereka.
"Ini sesuai konsep pentahelix, penanganan terorisme yang diusung BNPT dengan melibatkan Pemerintah, akademisi, masyarakat, media, dan pelaku usaha," jelas Nisan.
Dengan penguatan sinergisme dan koordinasi tersebut, dia berharap deradikalisasi dapat berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan outcome maksimal, tambahnya.
"Kegiatan ini harus berkesinambungan. Di situ ada interaksi bagaimana evaluasi dan saran pelaksanaan deradikalisasi dalam lapas. Intinya, bagaimana membangun penguatan ini agar kita bekerja maksimal dan berhasil. Jangan ada kekurangan dan hal tertinggal sehingga kedepannya pembinaan narapidana terorisme makin bagus," jelas Nisan.
Baca juga: BNPT ajak santri gelorakan semangat Resolusi Jihad lawan terorisme
Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris menyebutkan tiga kata kunci dalam deradikalisasi, yaitu pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan. Oleh karena itu, Irfan mengatakan para pamong warga binaan pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme harus selalu diperbarui.
"Pembinaan harus terus kami tingkatkan agar kualitas SDM pelaksana deradikalisasi dalam lapas meningkat. Juga strategi dan pelibatan seluruh komponen bangsa dalam rangka penguatan, pendampingan. Apalagi ada saja pihak-pihak yang selalu menganggap deradikalisasi gagal. Padahal, faktanya, tahun ini saja ratusan narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia ke NKRI setelah menjalani deradikalisasi dalam lapas," jelasnya.
Irfan berharap Raker tersebut dapat menawarkan solusi terbaik dalam meningkatkan model pembinaan terhadap narapidana terorisme serta pemahaman para pelaksana di lapangan.
"Tugas kami bukan mengubah semua. Tugas kami menyampaikan secara kesinambungan. Kami akan mencapai target seperti yang diharapkan negara dalam peraturan perundang-undangan," ujar Irfan Idris.
Baca juga: BNPT : Hari Santri momentum hargai perjuangan ulama dan santri
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022